Rabu, 18 Mei 2016

63 Unit Hunian di Rusunawa Kapuk Muara Akan Diberikan SP3


MANIS77 - Sebanyak 63 unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara bermasalah. Pekan depan, Unit Pengelola (UP) Rusunawa Muara Baru akan memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada penghuni 63 unit tersebut. Kepala UP Rusunawa Muara Baru, Didi Hartaya, mengatakan, dari 700 unit hunian di Rusunawa Kapuk Muara, ada 63 unit hunian telah dikeluarkan SP2.

"Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa, kami akan keluarkan SP3,” kata Didi di Rusunawa Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (13/5). Dikeluarkannya SP3, lanjutnya, dikarenakan ada sebanyak 53 unit dihuni oleh bujangan. Dan delapan unit lainnya, penghuninya belum memiliki KTP Rusunawa. Kemudian, kata Didi, dua unit lainnya dihuni bujangan yang tinggal bersama orangtua tetapi sudah memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara.

Dijelaskannya, bujangan yang tinggal di rusunawa tersebut ada dua klasifikasi. Yakni bujangan yang murni tinggal sendirian dan bujangan yang tinggal bersama orangtuanya. Tetapi orangtuanya tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara. "Jadi dua klasifikasi bujangan ini tetap dikategorikan bujangan mandiri.

Jadi mereka harus pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang memang dikhususkan untuk bujangan. Sedangkan 10 penghuni lain yang tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara juga harus keluar," ujarnya.

Kalau bujangan yang tinggal bersama orangtua yang memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara, lanjut dia, akan dipertimbangkan untuk diperbolehkan tetap tinggal di rusunawa tersebut. "Dan ada juga bujangan yang orangtuanya tinggal disana sudah berKTP dan berKK rusun. Sehingga kita tolerir berdasarkan arahan dari Pak Gubernur, yang bersangkutannya surat perjanjiannya bisa dibalikkan atas nama orang tuanya," terangnya.(beritasatu)

Trump Bertemu Kim
Madrid Dengan Hewan
Tim Uber ke Perempat Final






Tidak ada komentar:

Posting Komentar