Senin, 05 September 2016
Polisi Bongkar Praktek Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka
MANIS77 - Polisi membongkar praktek penjualan obat kedaluwarsa di Jakarta Timur, Kamis, 1 September 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal rumah yang diduga menyimpan obat kedaluwarsa dan diperdagangkan kembali.
"Dari laporan tersebut, anggota kami langsung mengawasi rumah itu," kata Fadhil saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2016. Setelah digerebek, polisi menemukan 1963 streep obat kedaluwarsa berbagai merek di rumah yang beralamat di Jalan Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur itu.
Obat-obat kedaluwarsa tersebut di antaranya flavin obat untuk alergi, sohobal obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Lodia obat untuk Diare, Forbetes obat diabetes, Lipitor obat penurun Kolesterol, Acran Obat maag, Cindala obat antibiotik. Ditemukan pula Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat besi, Imudator obat untuk Vitamin daya tahan tubuh, Imudator obat untuk vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat diabetes, dan vitamin Nutrichol.
Selain itu, ditemukan pula 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merk, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merk, 122 streep obat kedaluwarsa berbagai macam jenis dan 3 botol nail polish remover serta cotton bud. "Merek dan masa expirednya sudah diganti," ujar Fadhil. M, pemilik rumah tersebut dijadikan tersangka oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M, mengaku memiliki toko obat di Sentra Obat di Pasar Pramuka.
"Yang bersangkutan mengaku sudah berjualan obat di Pramuka sejak tahun 2006," katanya. Dari bisnis menjual obat kedaluwarsanya, kata Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kedaluwarsa yang dimiliki tersangka M.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(Tempo)
Kebakaran Hutan, 1000 Warga Spanyol Mengungsi
Bilic : Payet Kunci Kesuksesan West Ham
Yi Juanlian, Pemain Anyar Lakers Asal China
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar