Selasa, 12 April 2016

Pemprov DKI Melarang Mobil Memasuki Rumah Susun


MANIS77 - Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Perumahan Kawasan Rumah Susun Waduk Pluit Muara Baru Jakarta Utara Ramzi mengatakan sejak dua bulan terakhir ada penertiban mobil di kawasan Rumah Susun Kapuk Muara, Jakarta Utara. "Itu instruksi dari Gubernur, buktinya sekarang tidak ada mobil di dalam rumah susun," kata Ramzi di kantornya, Selasa, 12 April 2016.

Menurut Ramzi, semua rumah susun di Jakarta adalah aset pemerintah daerah. Penghuni adalah dari kalangan ekonomi rendah dengan penghasilan di bawah upah minimum. Sehingga instruksi larangan mobil berada di dalam rusun, kata dia, sebagai langkah penertiban. Ramzi mengatakan ke depan pihaknya bersama petugas dari Polisi Pamong Praja akan mendata para penghuni yang tidak memenuhi syarat menempati rusun.

Bagi yang tidak memenuhi syarat seperti berpenghasilan tinggi, akan diminta pindah. Sebab, sesuai peraturan rusun hanya untuk warga korban gusuran atau ekonomi menengah ke bawah. Ramzi mengatakan biaya sewa untuk Rusun Kapuk Muara bervariasi. Biaya sewa tergantung dengan letak hunian. Untuk rumah di lantai dasar, penghuni menyewa dengan biaya Rp 234.000.

Sementara rumah di lantai 5 dikenakan sewa Rp 156.000. Seorang petugas keamanan Rusun Kapuk Muara Syahban menuturkan siap mematuhi instruksi tersebut. Ia tampak menghentikan setiap mobil yang akan memasuki kawasan rusun. Untuk mobil pribadi dilarang masuk jika tanpa keperluan mendesak. Setiap tamu yang datang menggunakan mobil juga dilarang memarkirkan mobilnya di dalam rusun.(Tempo)

Remaja Diterkam Harimau
Eto'o Jatuh Cinta
Alonso Didekati Model





Tidak ada komentar:

Posting Komentar